Rumah sakit ini menggunakan SOP, panduan sanitasi, dan regulasi seperti UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kepmenkes RI Nomor 1204 tahun 2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan RS, dan Permenkes Nomor 7. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 35 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. DAFTAR LIMBAH B3 DARI SUMBER TIDAK SPESIFIK KODE LIMBAH ZAT PENCEMAR KATEGORI BAHAYA a. 2. 2014 No. 2014 No. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun(Lembaran Negara Republik. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan. 2. lampiran i peraturan pemerintah republik indonesia nomor 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun tabel 1. Belum Tersedia. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 333, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5617); 9. 85 Tahun 1999 yang sudah tidak berlaku lagi. 2014 No. 13. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1994 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan perundang-undangan lainnya yang bertentangan dinyatakan tidak berlaku lagi. Semoga informasi ini bermanfaat. Peraturan Pemerintah Tentang Pelabuhan. 101. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 101 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Sudah saatnya dilakukan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dengan aturan turunan mengenai pemulihan lahan terkontaminasi berupa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 101 Tahun 2018. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 101 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59. 5596, LL SETNEG : 12 HLM. NOMOR 101 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2009 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT NEGARA. Pasal 35 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. 333, TLN No. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan KehutananDefinisi limbah B3 menurut Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun adalah sisa suatu usaha dan /atau kegiatan yang mengandung zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat. Nomor 4153); 3. sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan - 4 - jdih. Peraturan Pemerintah (PP) No. NOMOR 101 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA. Download Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2021 melalui link di bawah ini: Download PDF. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang. 198, TLN No. Pasal 101 berbunyi sebagai berikut: Pasal 101 (1) DPRD provinsi mempunyai tugas dan wewenang:. Nomor. E. 1744, JDIH. KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAN UMUM REPUBUK INDONESIA NOMOR: 468/ KPTS/ 1998. Setelah dilakukan penyimpanan sementara, limbah B3 tersebut wajibdikelolah lebih lanjut dengan cara dimanfaatkan dan/atau diolah dan/ataditimbun sesuai tata cara dan persyaratan sebagaimana diatur dalamPeraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3, Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014. NOMOR : P. Tentang Penerima Bantuan Iuran / Jaminan Kesehatan. Peraturan Pemerintah (PP). Nomor. Pasal 1. Indonesia : Pemerintah RI. 4019, LL SETNEG : 12 HLM. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), pengelolaan sampah elektronik harus secara khusus dilakukan oleh pihak-pihak berizin yang telah tersertifikasi oleh pemerintah (dalam hal ini adalah KLHK). Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. 29 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Lembaga Pelaksana Penjaminan Resi Gudang UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Negara Lingkungan. Tipe Dokumen: Peraturan Perundang-undangan: Judul: Peraturan Pemerintah Nomor 14/2016 Tahun 2016 tentang . Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan DinasPeraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 Tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan; Melaksanakan Amanat Peraturan : Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; Tentang Website. U Badan/Pengarang: Indonesia. U. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan. 4/22/2014 4:15:04 AM. Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun - Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014. ABSTRAK PERATURAN. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2014 TENTANG SISTEM INFORMASI KESEHATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 168 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, perlu. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2014. bahwa untuk memberikan penghargaan atas jasa dan. Selain itu juga diwajibkan untuk mengikuti standar pengelolaan limbah B3. Bentuk. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya MineralPERATURAN. NOMOR 101 TAHUN 2014. satuan (berat kering) (mg/l) (mg/l) 6 3 210 4 150 0,9 15 60 3 0,3 21 21 3 40 0,4 300. BAB I. 2012 No. sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1994 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil ; Mengingat : 1. tclp-a. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Pp no 101_2014 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun. Pengelolaan Aman Limbah Layanan Kesehatan. Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Produk samping (by product). Ketentuan Pasal 101 ayat (1). Badan / Pengarang:. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 101 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 333, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5617); 4. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178);. Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah; Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limnah Bahan Berbahaya dan Beracun. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 – Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Belum Tersedia. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi: Nomor Peraturan: 4: Tahun Peraturan: 2014: Jenis Peraturan: Peraturan Pemerintah: Tempat Penetapan: Jakarta: Tanggal. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan KehutananPERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 101 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (7) dan Pasal 61 ayat (3) Undang. 01/2014 Tahun 2014 tentang Penilai Publik T. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 101 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN. 67. Peraturan Perundang-undangan. com #BAGIAN 1 2 PENGELOLAAN LIMBAH B3 PP No 101 / 2014 20 Bab, 259 Pasal 1. Artinya. 10, LN. Demikianlah isi Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional. 1. 2022/No. Jenis Dokumen: PERATURAN PEMERINTAH: Nomor: 101: Tahun: 2014: Judul: PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 101 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5083); 3. (2) Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 sebagaimana dimaksud ayat (1) dilarang melakukan pencampuran Limbah B3 yang disimpannya. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun. E. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-04/MEN/1980 Tentang Syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 : Pasal 1 Angka 11 : Pengelolaan Limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi : pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan/atau penimbunan. Indonesia, Pemerintah Pusat Nomor 101 Bentuk Peraturan Pemerintah (PP) Bentuk Singkat PP Tahun 2014 Tempat Penetapan. Nomor. 5 tahun 2014 tentang perubahan pp no 11 tahun 2017 ttg manajeman pns pp no. Nomor. Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti. NOMOR 101 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2009 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT NEGARA. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (7) dan Pasal 61 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; Peraturan Pemerintah N omor 101 Tahun 2014 Tentan g Pengelolaan limbah bahan . Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 333, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5617); 3. Pelaksanaan penggabungan perusahaan perseroan tersebut dilakukan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing. 1/4/2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Dumping (Pembuangan) Limbah ke Laut sudah tidak sesuai dengan perkembangan. Pasal 2 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2023. Berlangganan Pro. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional. Nomor 23 Tahun 2014. Undang-undang (UU) Bentuk Singkat. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5570); 5. 103. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. B3 (Peraturan Pemerintah Nomor : 101 Tahun 2014). UMUM Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. 5883, LL SETNEG : 87 HLM. Peraturan pemerintah terbaru untuk limbah B3, menggantikan PP sebelumnya yaitu PP 18 jo 85 tahun 1999 by baros2002 in Types > Legal forms, peraturan. 103, LN. Tipe Dokumen: Peraturan Perundang-undangan: Jenis: PERATURAN PEMERINTAH (PP) Nomor: 101: Tahun: 2014: Judul: Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Pasal 12. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan Dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil T. Dapatkan konten premium dari Hukumonline Pro menyajikan koleksi pusat data terlengkap dan analisis hukum. (2015). Pp no 101_2014 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 333, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5617); 4. Judul : Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengelolaan Limbah Bahan. 12/MENLHK/SETJEN/ KUM. lampiran_pp_nomor_101_tahun_2014. edu no. Pada tanggal pada tanggal 14 Mei 2020, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor. PP. id : 8 hlm. Tipe Dokumen. Timbulan dan Komposisi. 2. Sipil, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1994 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai negeri Sipil; Menginat : 1. tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. U. NOMOR 101 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR TEKNIS PELAYANAN DASAR PADA STANDAR PELAYANAN MINIMAL SUB-URUSAN BENCANA DAERAH KABUPATEN/KOTA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; 23. Dicabut Oleh :Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun - Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014. Kesehatan tahun 2014 berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan diAK3U – Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun ini merupakan pengganti PP yang lama tentang Pengelolaan Limbah B3 yaitu PP 18/1999 Jumto PP 85/1999. com PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 101 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (7) dan Pasal 61 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. 2000 No. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 264, Tambahan. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan peraturan pemerintah tentang pengelolaan limbah bahan bebahaya dan beracun limbah b3 agung suyatno MEDIA LENTERA NUSANTARA Alamat Cangkir Driyorejo Gresik – Jawa Timur – Indonesia KONSULTASI GRATIS Telp : 081553742783 Agung Suyatno, SH Email : Lenteranusantara77@gmail. 1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Peraturan Pemerintah (PP) NO. 32, TLN. 2014. NOMOR . PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (3),. PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalamNOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH MENJADI UNDANG-UNDANG I. Peraturan Pemerintah (PP). DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. 2454:2002 tentang Tata Cara Pengelolaan Teknik Sampah. Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan. No 23 Tahun 2014 Pasal 224 ayat 1 menegaskan, pemerintah kecamatan dalam memberikan keputusan (akuntabilitas),. Persetujuan Uji Coba Standar Pemulihan tanah. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 333, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5617); 6. 2014, No. Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan. Saat ini terdapat 6 lembaga swasta yang telah terdaftar di KLHK. Izin dumping diperoleh dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan. Keputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011 tanggal 18 Oktober 2011; 4. 4. T. U. UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI. Peraturan Pemerintah (PP) NO. 103. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014. 1. Berdasarkan hal-hal sebagaimana dimaksud pada huruf A sampai dengan huruf C, maka diberitahukan kepada para kepala instansi lingkungan hidup provinsi dan kabupaten/kota yang selanjutnya disebut instansi lingkungan hidup, sebagai. 2014 No. Ditetapkan di Tarakan, pada tanggal 22 Juni 2022 KEPALA RUMKITAL ILYAS TARAKAN, 6 LAMPIRAN PERATURAN KARUMKITAL ILYAS TARAKAN NOMOR 079 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) DAN LIMBAHNYA BABI PENDAHULUAN A. Jakarta. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 - 2 - Nomor 333, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5617); 3. Author: ISI PRESENTASI Outline Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran (Lembaran NegaraPasal 1. . Hal ini jelas tertera dalam Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 tahun 2018 tentang Standar Teknis pada Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana. (1) Setelah memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (3) huruf a, Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib: a. Ditetapkan: 17 Oktober 2014. Jenis limbah ini antara lain adalah batu baterai bekas, neon dan bohlam bekas, kemasan cat, kosmetikKeterangan : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Mengubah: PP No. PP No. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Nomor. 12. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. baku mutu karakteristik beracun melalui tclp untuk penetapan kategori limbah b3 zat pencemar. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); 2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun T. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOM OR 1 TAHUN 2014 TENTANG PERU BAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2010 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA Menimbang Mengingat DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA. Peraturan Pemerintah nomor 14/2016; 25 Mei 2016 4024 kali 4360 kali.